SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menuding penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melakukan pelanggaran serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya.
Ia menyebut tindakan penyidik cacat hukum dan prosedur, terutama karena melakukan penyitaan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah menjelaskan, bahwa penyitaan aset milik Bang Alief dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyalahi aturan formal, tetapi juga memperlihatkan ketidakhati-hatian aparat dalam menjalankan proses penyelidikan.
“Penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. Ini cacat prosedur dan mencederai prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Kamarullah dengan nada tegas, Senin (3/11) siang.