“Kami sudah melayangkan gugatan karena klien kami dirugikan secara materiil dan immateriil. Bahkan kami sudah kirim laporan ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS. Uang tabungan Bang Alief diblokir tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Bang Alief.
Pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi apabila Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep ingin memberikan klarifikasi resmi.***