Ia menambahkan, langkah penyitaan tersebut juga dinilai tergesa-gesa karena kasus di internal Bank Jatim sendiri belum diselesaikan secara tuntas.
“Bank Jatim harusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan di internalnya. Siapa pelaku utama dan pihak yang terlibat di dalamnya, itu harus dibuktikan dulu. Jangan justru pihak luar seperti Bang Alief yang dijadikan kambing hitam,” ungkapnya.
Kamarullah juga mengkritik keputusan penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka. Ia menilai langkah itu janggal lantaran Maya diketahui sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank Jatim sejak 2022.
“Maya sudah keluar dari Bank Jatim dan sekarang berstatus nasabah. Tapi anehnya, penyidik langsung menetapkannya tersangka tanpa pernah mendatangi alamatnya. Kami tantang, tunjukkan bukti bahwa penyidik pernah benar-benar mencari Maya,” katanya.