Lebih jauh, Kamarullah menilai tindakan yang diambil Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dan pihak Bank Jatim membawa dampak besar terhadap kelangsungan usaha kliennya.
“Akibat tindakan sewenang-wenang itu, Bang Alief terpaksa menutup usahanya dan 18 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Sumenep sudah miskin, jangan tambah dimiskinkan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Menurutnya, jika penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep merasa tidak mampu atau berada di bawah tekanan, maka sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain yang lebih berwenang.
“Kalau tidak sanggup, serahkan saja ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Kami siap membantu membongkar siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim dari 2019 sampai 2022,” tegasnya.
Kamarullah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum.