Politisi yang satu ini sudah lima kali menjabat sebagai anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, dengan rekam jejak jabatan yang panjang, mulai dari Sekretaris Komisi A, Ketua Komisi C, Wakil Ketua DPRD, hingga Wakil Ketua Komisi I, sebelum kembali menjadi anggota Komisi III periode 2024–2029.

Temuan terkait dugaan perdin tanpa kehadiran ini memunculkan tanda tanya soal mekanisme pencairan anggaran di DPRD.

Berdasarkan aturan, setiap anggota dewan wajib hadir dan mengikuti agenda resmi sebagai syarat pencairan perdin. Namun, kabar yang beredar justru menyingkap adanya kemungkinan lemahnya pengawasan.

Bukan hanya soal frekuensi, oknum ini juga disebut menggunakan cara lain agar terlihat seolah-olah hadir. Ia dikabarkan kerap mengirimkan foto ke bagian keuangan sebagai bukti keberangkatan, bahkan ada dugaan sebagian foto tersebut telah diedit.