“Nggak boleh seharusnya. Karena itu kan harus ada laporan SPJ, di situ harus ada foto di lokasi, dokumentasi kegiatan. Misalkan konsultasi ke luar kota, itu wajib ada fotonya. Jadi nggak bisa kalau nggak ada dokumentasi,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar persoalan ini ditindaklanjuti ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Saran saya coba langsung ke Badan Kehormatan ya. Karena setiap kali ada rapat di luar kota memang tidak semua anggota hadir. Dari 14 anggota Komisi III, kadang hanya sepuluh yang ikut, sisanya ada kegiatan lain. Tapi mekanisme SPJ itu jelas, dan seharusnya tidak bisa dicairkan tanpa kehadiran,” jelas Muhri.

Sementara itu, Ketua BK Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, dr. Virzannida Busyro, menegaskan mekanisme pencairan perdin mustahil dilakukan tanpa bukti nyata.