“Gimana caranya nggak ikut tapi dapat uang perdin? Kan ada SPJ, ada foto kegiatan. Itu prosesnya melewati banyak tahap, mulai dari Sekwan hingga bagian keuangan. Jadi kalau tidak hadir, ya seharusnya tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

Virzannida menambahkan, hingga kini BK belum menerima laporan resmi soal dugaan tersebut.

“Kalau memang ada bukti, silakan siapa saja berhak melaporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti sesuai tata tertib. Akan ada penyelidikan, dan oknum yang terbukti akan dipanggil. Tapi sampai sekarang, pelaporan definitif belum ada. Kami hanya bisa bekerja berdasarkan laporan yang nyata, bukan omongan dari mulut ke mulut,” pungkasnya.***