SUMENEP, MaduraPost - Isu dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (perdin) kembali menyeruak di tubuh Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang anggota dewan dari Komisi III disebut-sebut kerap mencairkan anggaran perdin, meskipun jarang terlihat mengikuti agenda resmi, baik rapat komisi maupun kegiatan konsultasi ke luar daerah.

Data internal yang diterima media ini mengungkapkan, sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025, oknum anggota dewan berinisial H itu tercatat bisa melakukan perjalanan dinas sebanyak 13 hingga 15 kali.

Ironisnya, sejak resmi dilantik pada 21 Agustus 2024, tingkat kehadiran yang bersangkutan di rapat Komisi III sangat minim, hanya sekitar dua kali dari total 15 kali rapat.

Catatan di DCT Info Pemilu KPU menunjukkan bahwa H bukan sosok baru di parlemen daerah.