Program pelatihan ini menyasar seluruh kepala sekolah yang terdaftar dalam sistem Dapodik, dari jenjang TK, SD, SMP, SLB hingga PNF (Pendidikan Non Formal).

Sumber pembiayaannya berasal dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang dikelola dengan transparansi dan sesuai standar akuntabilitas nasional.

Dasar hukum pelaksanaan pelatihan ini sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga Peraturan Dirjen GTK Tahun 2025.

Tahapan Pelatihan:

• IN-1 (28 Juli – 1 Agustus 2025): Pengenalan awal terhadap konsep dan prinsip pembelajaran mendalam.