Syamsul menambahkan, apabila pihak KEI merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui mekanisme hak jawab.

“Jika ada ketidakpuasan, silakan gunakan hak jawab, bukan malah menyerang melalui rilis sepihak yang cenderung menyudutkan media,” sambungnya.

Ia pun mendesak agar manajemen KEI bersikap lebih bijak dalam merespons dinamika sosial di lapangan, bukan justru mengeluarkan pernyataan tanpa dasar.

“Perusahaan sekelas KEI seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam berkomunikasi. Pernyataan mereka sangat melukai martabat profesi wartawan. Kami mendesak klarifikasi terbuka segera,” tegas Syamsul.