Bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, Raperda ini mengatur sistem kesehatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antar sektor.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh.
Baca Juga:Sistem di BRI Sumenep Jebol? Kuat Dugaan Ada Kongkalikong Kasus Kredit Pensiun Abdul Hamid
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Melihat potensi besar pergaraman di pesisir Sumenep, DPRD menginisiasi Raperda ini untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Regulasi ini juga menekankan pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.