SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama DPRD setempat resmi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Tiga di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD, sedangkan satu lainnya disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda prakarsa DPRD merupakan bagian dari peran lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Tiga Raperda usul prakarsa DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah