3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
Raperda ini mengatur upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat aktivitas budidaya tambak udang.
Pengawasan ketat, sanksi administratif, serta pendekatan hukum akan diberlakukan untuk menjaga kualitas air dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan nota penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep 2025–2029.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang.