SUMENEP, MaduraPost - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melaksanakan serap aspirasi atau reses 3 tahun 2020 ditengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan bahwa reses tersebut dilakukan selama enam hari kerja mulai tanggal 2 hingga 9 Juni 2020 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, secara umum tidak ada regulasi yang berubah, tetap dilaksanakan seperti serap aspirasi pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap anggota, dapat melaksanakan reses di tiga lokasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa masih sama dengan masa reses sebelumnya, dalam satu lokasi, anggota Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep diperkenankan mengundang sebanyak 75 orang konstituennya. Namun demikian, reses ini harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Secara umum aturannya masih sama dengan reses sebelumnya. Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses itu harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19," terangnya, pada awak media, Selasa (02/06/2020).