Usulan besaran TPP untuk tiap jabatan yang diajukan ke Ortala harus mengikuti enam kriteria tersebut. Setelah diverifikasi dan dianggap sesuai, Ortala akan mengirimkan usulan itu ke Dirjen Keuda untuk ditelaah dari sisi anggaran berdasarkan dokumen KUA-PPAS.

Jika dinyatakan tidak bermasalah, proses berikutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk penerbitan rekomendasi persetujuan pemberian TPP.

“Setelah rekomendasi dari Kementerian Keuangan keluar, Dirjen Keuda akan mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP kepada pemerintah daerah. Untuk pelaporan lanjutan, Pemkab cukup mengirimkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kepada Ortala dan Keuda,” tambahnya.

Arif juga menegaskan, bahwa pada tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mengajukan perubahan dalam skema TPP, melainkan hanya menjalankan pelaporan rutin sebagaimana ketentuan berlaku.

“Sedangkan pada 2024, kami melakukan penyesuaian nominal TPP karena mulai diberlakukannya seluruh enam kriteria secara menyeluruh. Berbeda dengan tahun 2023, saat itu kami masih menggunakan satu acuan saja, yakni beban kerja,” jelas Arif.