Lebih lanjut, Arif menguraikan bahwa proses penyaluran TPP melalui beberapa tahap yang mengutamakan prinsip akuntabilitas dan tetap disesuaikan dengan regulasi pusat.

Tahapan pertama dimulai dari perhitungan TPP oleh pemerintah daerah, yang mengacu pada Perbup serta kemampuan fiskal daerah.

Jika ada perubahan dalam besaran TPP sesuai jabatan tertentu, maka sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Kementerian Dalam Negeri.

“Namun, apabila tidak terdapat perubahan dalam nominal TPP, pemerintah daerah hanya perlu menyampaikan laporan kepada Ortala dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” terang Arif.