SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menegaskan bahwa skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah dan bersifat transparan.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Bappeda Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan TPP mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, kedisiplinan, semangat kerja, serta kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Segala aspek yang menjadi dasar penyaluran TPP telah diatur secara rinci dalam Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025. Di situ dijelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan pendekatan yang objektif,” ucap Arif belum lama ini, Minggu (22/6).
Ia menyebutkan bahwa penentuan besaran TPP ASN memperhitungkan enam aspek utama, yaitu: beban kerja, prestasi kerja, lokasi tugas, kondisi lingkungan kerja, tingkat kelangkaan profesi, dan faktor obyektif lainnya. Ketentuan baru ini mulai diberlakukan efektif per tanggal 6 Februari 2025.