SUMENEP, Madurapost.id - Intruksi presiden (Inpres) Joko Widodo nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan segera diterapkan oleh salah satu pondok pesantren (Ponpes) terbesar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dinyatakan pengasuh Ponpes Al-Amien Kecamatan Pragaan, Desa Prenduan, kiai Fauzi Tidjani. Pihaknya mengatakan, Inpres penanganan Covid-19 kedepan akan ada semacam kewajiban masker di pondoknya.
"Ini menjadi komitmen kami dari anjuran presiden, dan kami diminta doa supaya kedepan menjadi aturan," kata pada awak media, usai terima kunjungan Kapolda Jatim, Kamis (6/8).
Kedepan, untuk Ponpes Al-Amien jika diketahui ada santri tidak memakai masker akan ada sanksi.
"Ini proses sosialisasi setengah paksa. Dimohon untuk mensosialisasikan kedepan kerjasama yang baik," kata dia.