Menurutnya, secara perlahan aturan tersebut kedepan akan menjadi kebiasaan. Hal itu tentu untuk menekan rantai penyebaran covid-19.

"Semoga seksama kita bisa mengikuti anjuran pemerintah," harapnya.

Untuk diketahui, Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikutip dari setkab.go.id, sebelumnya Jokowi juga berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.