SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian publik.

Hal ini dipicu oleh belum jelasnya realisasi Dana Desa hingga pertengahan tahun anggaran 2025. Tidak hanya itu, dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan belum dipublikasikan secara terbuka.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Padahal, peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat secara rutin dan terbuka.

Aktivis mahasiswa asal Sumenep, Dafid Qurrahman, yang juga tergabung dalam Fakta Foundation, organisasi yang berfokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik, menyoroti sikap pemerintah Desa Lebeng Timur yang dinilai enggan membuka informasi terkait penggunaan dana publik.