BANGKALAN, MaduraPost - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 November 2020, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 10 lembaga Negara. Salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
Dengan dibubarkannya BPWS, secara otomatis semua peraturan yang berhubungan dengan lembaga ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
H. Syafiuddin Asmoro, Anggota Komisi V DPR RI Menyampaikan, Pada pasal 2 dan 3 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Syafiuddin mengaku terkejut mendengar keputusan Presiden membubarkan BPWS. Namun dirinya berharap bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan niat baik dan untuk percepatan pembangunan ekonomi di Madura.
"Kita baru mendengar dari media, secara pasti juga belum tahu kebenarannya, ya mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ini merupakan niat baik dari Presiden terkait dengan aspirasi kita dimana kami harap ada percepatan pembangunan ekonomi di Madura kalaupun tidak berniat baik, kami akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan kementrian dan lembaga eksekutif sebagai mitra kami di Komisi V," ujarnya.