“Sikap tertutup seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ungkap Dafid pada wartawan belum lama ini, Selasa (17/6).
Ia menyebutkan bahwa tidak adanya dokumen APBDes yang dipublikasikan, tidak terpampangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban menjadi indikasi lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.
“UU KIP sudah menyatakan dengan jelas bahwa informasi terkait anggaran merupakan informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala, tanpa harus diminta oleh masyarakat. Kalau sampai sekarang belum ada keterbukaan, bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius,” tegasnya.
Menurutnya, sikap tertutup dalam penyampaian informasi publik membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan dana desa, yang notabene jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.