Atas kejahatannya, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana terhadap tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Widiarti.***