“Karena hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan apa yang kami minta dan bahkan nilai dendanya melebihi tuntutan kami, maka kami menerima putusan tersebut. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum dari kedua pihak, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Jheta menegaskan.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Bambang Eko pada 4 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Talango. Saat penggerebekan, aparat menemukan sabu-sabu seberat 15,76 gram.
Sebelum penangkapan Bambang, polisi lebih dulu mengamankan dua warga Talango lainnya, yakni Edi Subaidi dan Khairil Anwar, yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Bambang Eko, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Bambang Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa sebelum menjadi legislator.***