SUMENEP, MaduraPost - Majelis Hakim di sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep telah resmi menjatuhkan hukuman berat kepada Bambang Eko Iswanto, seorang anggota DPRD yang berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Bambang Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

“Pengadilan memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun serta menjatuhkan denda senilai dua miliar rupiah. Bila denda tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkap Jheta Tri Dharmawan, Humas PN Sumenep saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam hal lamanya masa penjara. Namun demikian, jumlah denda yang dikenakan lebih besar dibandingkan dengan yang diajukan jaksa sebelumnya.