Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa hanya meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Memang benar, jaksa sebelumnya menggunakan Pasal 112 ayat (2) sebagai dasar tuntutan. Tetapi majelis hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) lebih tepat dan memenuhi syarat dalam kasus ini,” tambah Jheta menjelaskan.
Menanggapi putusan tersebut, Bambang Eko menyatakan belum mengambil keputusan dan memilih untuk memanfaatkan waktu berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Ia diberi waktu tujuh hari untuk mengambil sikap hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menyatakan menerima putusan hakim. Ia menilai vonis pidana penjara sesuai dengan tuntutannya, dan nilai denda justru lebih tinggi dari yang diajukan dalam persidangan.