“Semua laporan akan kami pelajari terlebih dahulu. Tindakan resmi baru akan diambil setelah masa pengumpulan aduan selesai dan kami melakukan klarifikasi atas data yang ada,” jelasnya.
Inisiatif pembukaan posko ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya oleh warga kepulauan yang selama ini merasa kesulitan mengakses mekanisme pelaporan secara langsung.
“Kami menyambut baik langkah DPRD ini. Harapannya, keberadaan posko bisa mempercepat penyelesaian berbagai dugaan masalah dalam program BSPS,” tutur salah satu warga kepulauan yang meminta namanya dirahasiakan.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan awal terkait dugaan penyelewengan program BSPS.
Beberapa yang dipanggil berasal dari kalangan kepala desa dan pejabat dinas. Selain itu, Kejari juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap koordinator kabupaten (korkab) BSPS.***