SUMENEP, MaduraPost - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disorot sejumlah wartawan. Pasalnya, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep melarang wartawan mengambil foto saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Di samping itu, para jurnalis juga mengeluhkan lantaran para resepsionis yang bertugas untuk melayani para tamu bersikap kurang ramah.

"Mau ambil foto dilarang tanpa alasan yang jelas, ini kan aneh. Belum lagi pelayanan di bagian penerima tamu yang bisanya hanya bersolek diri, tertawa, dan main HP," kata Masyhuri, wartawan media online Eljabar.com, Jumat (25/6).

Dia menilai, tugas wartawan sebagai corong informasi publik telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Ini jelas telah menciderai tugas kami. Jika kondisi ini dibiarkan kami akan meminta redaksi untuk berkirim surat langsung ke sana. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke Kejagung RI," ujarnya.