![]() |
| Moh sucipto saat berada di Mapolres Sumenep setelah diamankan pihak kepolisian |
SUMENEP, Madurapost.co.id - Jajaran Mapolres Sumenep Berhasil menangkap penyebar berita Hoax/Bohong yang di Uploud melalui Sosial media Facebook dengan Akun atas nama M.SUCIPTO. Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur
Pelaku Moh sucipto (34) yang beralamat Jl. Urip Sumoharjo No. 24 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ditangkap petugas di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan kota. Senin (8/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
