Pelaku ditangkap sebagai tersangka berdasarkan

Laporan Polisi nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019.


"Modus pelaku menyebarkan berita  bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup "Eksekulator", selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama "M Sucipto" ke Grup Facebook yang bernama "Sumenep baru," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Kepada media, Selasa (9/7/2019).


Menurut Mantan Kapolsek Kota ini, juga menambahkan, tersangka memposting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut. Pada 9 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib.


"Atas perbuatannya tersangka kita jerar dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tuturnya.