"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres dalam perkara pemalsuan ijazah atas nama Arsan," ujar Indra dalam konferensi pers di Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Rabu (30/4).

Indra juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pendalaman berkas, ada tiga nama yang terlibat dalam jaringan pemalsuan tersebut.

Namun, dua di antaranya tidak dapat diproses hukum karena satu telah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami kelumpuhan akibat stroke.

"Memang, dari pengembangan penyidikan kami menemukan tiga orang yang terlibat. Tapi satu sudah meninggal dan satu lagi mengalami stroke, jadi saat ini hanya Arsan yang kami tahan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.