SUMENEP, MaduraPost - Arsan, Kepala Desa Kangayan yang berada di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen ijazah palsu saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa periode 2014-2019.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari pihak Kepolisian Resort Sumenep dalam proses tahap kedua perkara.