Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dokumen palsu yang digunakan adalah ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nomor induk 0480 atas nama Moh. Yani, yang terdaftar dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs pada Tahun Pelajaran 2005/2006.
Nama tersebut kemudian diubah menjadi Arsan dan dokumen itu ditandatangani oleh seseorang bernama Abd Siam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2006.***