"Kami berkomitmen memperbaiki layanan, mohon kepercayaan masyarakat terhadap proses internal kami," ucapnya singkat, tanpa menyinggung sedikit pun tentang cacat prosedur yang kini membelit institusinya.
Di tengah ketidakpastian ini, Jaelani, yang dijatuhi denda sebesar Rp33 juta, semakin yakin untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Saya ini pelanggan resmi, bukan pelanggar. Yang saya tuntut cuma keadilan. Kalau harus tempuh jalur hukum, saya siap," kata Jailani.
Hingga berita ini ditulis, PLN belum memberikan penjelasan tambahan mengenai status Benny dan Iksan, maupun keabsahan surat kuasa tanpa tanggal yang menjadi dasar dalam penindakan terhadap Jaelani.