"Kalau pelanggan telat bayar listrik lima menit saja, surat pemutusan sudah siap dikirim. Tapi kalau kekacauan berasal dari dalam mereka sendiri, jawabannya selalu: masih dalam proses," ujarnya menyindir.
Menurut pandangan Syauqi, dari perspektif hukum administrasi negara, adanya cacat dalam penerimaan surat kuasa seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat menggugurkan seluruh proses administratif yang sudah dijalankan. Ia menilai, kelalaian ini menunjukkan kegagalan PLN dalam melindungi hak konsumen.
"Kalau hal ini dibiarkan, dampaknya tak hanya dirasakan Jaelani seorang. Ini bisa menjadi preseden buruk berskala nasional. PLN itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan warung sembako!," tegas Syauqi.
Pernyataan Resmi PLN Dianggap Kosong, Publik Menunggu Kepastian