Arif menyatakan, bahwa penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi, termasuk di antaranya konsultasi formal dan proses sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.

“Dalam rancangan awal ini, sudah kami susun visi dan misi kepala daerah terpilih yang menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa penyusunan Ranwal RPJMD ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Tujuan utama dari forum ini adalah memastikan Ranwal RPJMD Sumenep benar-benar selaras dengan RPJMD Jawa Timur dan RPJMN yang menjadi arah pembangunan nasional,” jelas Arif.