“Nantinya kami akan mengundang masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, media, hingga organisasi non-pemerintah untuk turut memberi masukan. Karena RPJMD ini bukan sekadar milik pemerintah, melainkan milik seluruh masyarakat Sumenep,” ujar Arif.

Ia menambahkan, bahwa setelah melalui Musrenbang, dokumen akhir RPJMD akan diajukan ke DPRD Kabupaten Sumenep untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Dalam proses penyusunannya, kata Arif, dokumen ini akan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi anggaran, dan efektivitas pelaksanaan.

“Kami ingin tidak hanya menyusun program, tetapi juga memastikan pelaksanaan yang terukur, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” paparnya.