Yang lebih mencurigakan, laporan yang mencatut nama Iksan itu disertai surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi, yang disebut sebagai kerabat Jailani, namun tanpa tanggal dan tak pernah diverifikasi kebenarannya.
Anehnya lagi, laporan tersebut tercatat dua hari setelah petugas PLN mengganti kWh meter di lokasi tambak Jailani.
Pertanyaannya, mengapa tindakan lapangan dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan resmi dicatat?
Bukankah ini mencederai prinsip administratif dan legalitas tindakan sebuah BUMN?
Jika mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN wajib didasarkan pada bukti yang sah dan dapat diverifikasi.