SUMENEP, MaduraPostSumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin, 17 Maret 2025.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda tentang Perlindungan Keris.

Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menekankan pentingnya kedua regulasi ini bagi pembangunan ekonomi daerah dan pelestarian budaya Sumenep.

Bupati Fauzi menjelaskan, bahwa penyertaan modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Saat ini, kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumenep di perusahaan tersebut mencapai 75,30%, sementara sisanya dimiliki oleh PT. Mahasa Madura Investama (24,20%), Perumda Sumekar (0,45%), dan Agus Suryawan (0,05%).