Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, daerah yang ingin mengelola participating interest 10% di sektor migas wajib memiliki minimal 99% saham di BUMD.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana membeli saham dari PT. Mahasa Madura Investama dan Agus Suryawan, sehingga kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT. Wira Usaha Sumekar meningkat menjadi 99,55%.
"Dengan tambahan penyertaan modal ini, BUMD kita akan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnisnya di sektor yang membutuhkan kepemilikan saham pemerintah minimal 99%," ujar Bupati Fauzi, Senin (17/3).
Selain aspek ekonomi, pemerintah daerah juga berupaya melestarikan warisan budaya dengan mengajukan Raperda tentang Perlindungan Keris.