Kabupaten Sumenep dikenal sebagai kota keris, dengan banyak pengrajin yang masih aktif hingga saat ini. Bahkan, keris Sumenep telah diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya dunia.

Bupati menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung ekosistem keris secara berkelanjutan.

Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan pengrajin serta masyarakat pencinta keris.

“Pengakuan UNESCO terhadap Sumenep sebagai Kota Keris harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya ini,” tegasnya.

Terakhir, Bupati Fauzi mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan kedua Raperda ini.