Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data dalam ijazah yang digunakan oleh Arsan sebagai persyaratan dalam Pilkades 2014.

Berdasarkan temuan dalam penyelidikan, ijazah tersebut memiliki nomor induk 0480 yang seharusnya milik Moh Yani, seorang peserta Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada tahun ajaran 2005/2006.

Namun, dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan, nama pemilik ijazah berubah menjadi Arsan.

Selain itu, ijazah tersebut diduga ditandatangani oleh Abd Siam, yang pada tahun 2006 menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.***