Padahal, pada awal Februari 2025, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep telah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21, yang seharusnya dilanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan berkas ke kejaksaan.
Pelimpahan Tahap II Tertunda Lagi
Plt. Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, sebelumnya menyampaikan bahwa tahap II direncanakan dilakukan pada 6 Maret 2025. Namun, hingga sore hari, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep belum juga menerima berkas maupun tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady mengungkapkan, bahwa hingga Kamis (6/3/2025), pihak kepolisian belum menyerahkan tersangka Arsan maupun dokumen yang diperlukan.