SUMENEP, MaduraPost - Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kangayan, Arsan.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2020 ini dinilai berjalan lamban, bahkan meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, Arsan masih belum ditahan.
Sejak laporan pertama kali dibuat pada 22 Juli 2020 dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, belum ada tindakan signifikan terhadap tersangka.
Arsan diduga menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014-2019.
Meskipun selama lima tahun terakhir terjadi pergantian beberapa pimpinan di Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dan Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, upaya penegakan hukum terhadap tersangka tetap saja mandek.