"Ya, sekitar dua mingguan ini, pihak sana juga ngirim laporan dugaan penelantaran, Pasal 49 tentang PKDRT. Sudah juga kita berkirim surat SP2HP kepada yang bersangkutan," ungkap Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, Kamis (27/2) sore.
Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang semula berfokus pada dugaan pernikahan tanpa izin kini semakin kompleks.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur.
"Semua laporan masyarakat yang masuk ke kami, siapapun dia tetap diterima, pasti kita layani, kita tidak bisa menolak," kata Tatan menegaskan.