PAMEKASAN, MaduraPost - Diduga ada kongkalikong antara pihak PT. Bringin Giantra (BG) cabang Pamekasan yang berlokasi di Jl. Lawangan Daya II selatan MAN 1, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dengan pihak PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) prihal adanya dugaan pelanggar aturan pembukaan CCTV yang diduga dilakukan oleh Satpamnya yang bernama Sugik Adyanto.
Pasalnya hingga kini, barang bukti tindakan atau pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Pimpinan PT. BG terhadap Satpamnya yang saat ini merasa jadi korban dalam perkara tersebut tidak jelas pembuktian dan tindak lanjutnya.
Sehingga tindakan sepihak pengembalian satpamnya ke PT. PKSS oleh pihak PT. BG itu diduga hanya sebuah konspirasi jahat antara kedua pihak PT dan kedua karyawannya yang diduga telah melakukan tindakan tidak wajar atau selingkuh di ruang lingkup PT.BG yang sejatinya merupakan awal dari perkara dugaan pelanggar aturan pembukaan CCTV tersebut.
Parahnya menurut Satpam Sugik (korban), saat ini dirinya malah bukan mendapatkan solusi yang jelas pembuktiannya dari kedua PT tersebut, tapi malah justru mendapatkan ancaman dari PT. PKSS yang mana menurut Sugik sangat tidak logis dan merugikan dirinya.
"Saat ini saya malah merasa didiskriminasi yang sangat mendiskreditkan saya, masak hingga kini tidak ada pembelaan sama sekali dari pihak PT. PKSS kepada saya, malah baru-baru ini pihak PT. PKSS justru mengintimidasi saya dengan memaksa saya untuk mengundurkan diri dari PT. PKSS," ungkapnya.