Ia mengaku, bahwa penyidik akan mendalami setiap laporan yang masuk tanpa keberpihakan.

"Misal, ini tidak masuk karena ini itu, nggak bisa kita begitu. Semua pasti kita pelajari, kita dalami masalahnya," jelasnya.

Laporan Makkiyah ke polisi tertuang dalam berita acara dengan nomor surat bernomor K/32/II/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 2 Februari 2025.

Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep meminta kehadiran Achmad Zaini, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/157/II/2025/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2025.