"Pemeriksaan bagi pejabat BPN dilakukan di kantor mereka karena dokumen-dokumen terkait ada di sana, sementara pemilik SHM dimintai keterangan di Polres Sumenep," jelas Mateus.
Setelah pemeriksaan selesai, tim dari Polda Jawa Timur membawa berbagai dokumen penting, termasuk arsip permohonan SHM yang diterbitkan pada tahun 2009.
Proses pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini melibatkan enam penyidik dari Polda Jawa Timur, baik di kantor BPN maupun di Polres Sumenep.
"Sebanyak enam petugas hadir. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 9 pagi hingga sore hari, berlangsung cukup lama," kata Mateus.
Sebelumnya, pihak BPN Kabupaten Sumenep telah menegaskan bahwa penerbitan SHM untuk lahan seluas 20 hektar di Dusun Tapakerbau telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.