SUMENEP, MaduraPost - Jelang malam tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pembatasan aktivitas warga selama pelaksanaan libur dan tahun baru 2021.
Tertuang dalam SE yang dikeluarkan Bupati Sumenep pada Rabu, (30/12/2020) dengan nomor surat :800/243/435.205/2020 tertandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tertulis :
"Menerangkan bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran kasus virus Covid-19, masyarakat diminta agar selalu menjaga dan melakukan langkah-langkah strategis," berikut isi SE Bupati tersebut, Kamis, (31/12).
Dalam imbaunnya, termaktub bahwa meningkatkan penerapan Prokes di wilayah masing-masing. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
Sementara itu, Pemkab juga menerapkan pengaturan jam malam untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal (31/12/2020), mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.