"Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah, terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," imbaunya dalam SE itu.
Disamping itu, Pemkab juga melakukan pengawasan berkoordinasi dengan aparat meliputi TNI, Polri dan SatpolPP, serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumenep.
"Hal ini dilakukan untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020," tutupnya.
Untuk diketahui, SE tersebut dikeluarkan Pemkab Sumenep agar dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (Mp/al/rul)